UU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 48
BAB 13 — PENDANAAN PENDIDIKAN
(1) Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
(2) Ketentuan mengenai pengelolaan dana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat Pengalokasian Dana Pendidikan
