UU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 42
BAB 11 — PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasisesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani
dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
(2) Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan
pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
(3) Ketentuan mengenai kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
