UU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 37
(1) Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
- pendidikan agama;
- pendidikan kewarganegaraan;
- bahasa;
- matematika;
- ilmu pengetahuan alam;
- ilmu pengetahuan sosial;
- seni dan budaya;
- pendidikan jasmani dan olahraga;
- keterampilan/kejuruan; dan
- muatan lokal.
(2) Kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat:
- pendidikan agama;
- pendidikan kewarganegaraan; dan
- bahasa.
(3) Ketentuan mengenai kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
