UU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 23
BAB 6 — JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN
(1) Pada universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat diangkat guru besar atau profesor sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
(2) Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di
perguruan tinggi.
