UU
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Pasal 19
BAB 6 — JALUR, JENJANG, DAN JENIS PENDIDIKAN
(1) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
(2) Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan
diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
