UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 46
BAB 9 — PENERIMAAN NEGARA
(1) Penerimaan negara di sektor ketenagalistrikan berasal dari
penerimaan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2) Penerimaaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) berupa pungutan sarana transmisi dan pungutan sarana distribusi tenaga listrik.
(3) Pungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) digunakan untuk
pengembangan jaringan transmisi dan distribusi tenaga listrik di wilayah yang belum berkembang.
(4) Tata cara, penetapan besaran, pengenaan, pemungutan, dan
penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
