UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 44
BAB 8 — HARGA JUAL TENAGA LISTRIK
Ketentuan mengenai harga jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 41 serta harga sewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
