UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 42
BAB 8 — HARGA JUAL TENAGA LISTRIK
Harga Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan
Pasal 41, biaya penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39, dan harga sewa jaringan transmisi dan harga sewa jaringan
distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dinyatakan dalam mata uang Rupiah.
