UU
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 2
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
Penyelenggaraan usaha ketenagalistrikan menganut asas manfaat, efisiensi, berkeadilan, kebersamaan, optimasi ekonomis dalam pemanfaatan sumber daya, berkelanjutan, percaya dan mengandalkan pada kemampuan sendiri, keamanan dan keselamatan, serta kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Pasal 3…
PRESIDEN
