UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999
Pasal 2
ayat (2)
Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" dalam ketentuan ini adalah
keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu
apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi
penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan
sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana
korupsi.
Angka 2
