Pasal 6
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2 Huruf a Yang dimaksud dengan harga transaksi adalah harga yang terjadi dan telah disepakati oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Huruf b Cukup jelas
Huruf c Cukup jelas
Huruf d Cukup jelas
Huruf e Cukup jelas
Huruf f Cukup jelas
Huruf g Cukup jelas
Huruf h Cukup jelas
Huruf i Cukup jelas
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf j Cukup jelas
Huruf k Cukup jelas
Huruf l Cukup jelas
Huruf m Cukup jelas Huruf n …
Huruf n Cukup jelas
Huruf o Cukup jelas
Ayat (3) Contoh: Wajib Pajak "A" membeli tanah dan bangunan dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (harga transaksi) Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan tersebut yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah sebesar Rp.35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah), maka yang dipakai sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Rp.35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) dan bukan Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Ayat (4) Cukup jelas
Angka 5
