UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21
Pasal 10
Ayat (1) Sistem pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah self assessment dimana Wajib Pajak diberi kepercayaan untuk menghitung dan membayar sendiri pajak yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan melaporkannya tanpa mendasarkan diterbitkannya surat ketetapan pajak.
Ayat (2)
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Cukup jelas
Ayat (3) Cukup jelas
Angka 8
