UU
PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 138 CONCERNING MINIMUM AGE
Pasal 14
- Direktur Jenderal Kantor Ketenagakerjaan Internasional wajib memberitahukan kepada segenap anggota Organisasi Ketenagakerjaan Internasional tentang pendaftaran semua ratifikasi dan pembatalan yang disampaikan kepadanya oleh anggota Organisasi.
- Pasa saat memberitahukan kepada anggota Organisasi tentang pendaftaran ratifikasi kedua yang disampaikan kepadanya, Direktur Jenderal meminta perhatian anggota Organisasi mengenai tanggal mulai berlakunya Konvensi ini.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
