Pasal 10
- Konvensi ini merevisi menurut ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal ini, Konvensi Usia Minimum (Industri), 1919, Konvensi Usia Minimum (Laut), 1920, Konvensi Usia Minimum (Pertanian), 1921, Konvensi Usia Minimum (Penghias dan Juru Api), 1921, Konvensi Usia Minimum (Pekerjaan Non Industri), 1932, Konvensi (Revisi), Usia Minimum (Laut), 1936, Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Industri), 1937, Konvensi (Revisi) Usia Minimun (Pekerjaan Non Industri), 1937, Konvensi Usia Minimum (Nelayan), 1959, dan Konvensi Usia Minimum (Kerja Bawah Tanah), 1965.
- Pemberlakuan Konvensi ini tidak menutup kemungkinan untuk meratifikasi Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Laut), 1936, Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Industri), 1937, Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Pekerjaan Non Indoustri), 1937, Konvensi Usia Minimum (Nelayan), 1959, Konvensi Usia Minimum (Kerja Bawah Tanah), 1965.
- Konvensi Usia Minimum (Industri), 1919, Konvensi Usia Minimum (Laut), 1920, Konvensi Usia Minimum (Pertanian), 1921, dan Konvensi Usia Minimum (Penghias dan Juru Api), 1921, akan tertutup untuk diratifikasi lebih lanjut, jika semua pihak yang telah meratifikasinya setuju untuk menutupnya dengan diratifikasinya Konvensi ini atau dengan suatu deklarasi yang disampaikan kepada Direktur Jenderal Kantor Ketenagakerjaan Internasional.
- Jika kewajiban-kewajiban Konvensi ini diterima (a) oleh Anggota yang merupakan pihak pada Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Industri), 1937, dan telah menetapkan usia minimum tidak kurang dari 15 tahun mwnurut ketentuan Pasal 2 Konvensi ini, demi hukum, hal tersebut dengan sendirinya membatalkan Konvensi itu dengan segera, (b) dalam hal pekerjaan non industri sebagaimana dimaksud dalam Konvensi Usia Minimum (Pekerjaan Non Industri), 1932, oleh Anggota yang merupakan pihak pada Konvensi itu, demi hukum, hal tersebut dengan sendirinya membatalkan Konvensi itu dengan segera. (c). dalam hal pekerjaan non industri sebagimana ditetapkan dalam Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Pekerjaan Non Industri), 1937, oleh Anggota yang merupakan pihak pada Konvensi itu dan telah menetapkan usia minimum tidak kurang dari 15 tahun berdasarkan Pasal dua Konvensi ini, demi hukum, hal tersebut dengan sendirinya membatalkan Konvensi itu dengan segera, (d) dalam hal pekerjaan maritim, oleh Anggota yang merupakan pihak pada Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Laut), 1936, dan telah menetapkan usia minimum kurang dari 15 tahun berdasarkan Pasal 2 Konvensi ini atau Anggota itu menetapkan bahwa Pasal 3 Konvensi ini berlaku bagi pekerjaan maritim, demi hukum, hal tersebut dengan sendirinya membatalkan Konvensi itu dengan segera, (e). dalam hal pekerjaan perikanan maritim, oleh Anggota yang merupakan pihak pada Konvensi Usia Minimum (Nelayan), 1959, dan telah menetapkan usia minimum tidak kurang dari 15 tahun berdasarkan Pasal 2 Konvensi ini, atau Anggota itu telah menetapkan bahwa Pasal 3 Konvensi ini berlaku bagi pekerjaan perikanan maritim, demi hukum, hal tersebut dengan sendirinya membatalkan Konvensi itu dengan segera, (f) oleh Anggota yang merupakan pihak pada Konvensi Usia Minimum Kerja (Kerja Bawah Tanah), 1965, dan usia minimum tidak kurang dari usia yang
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ditetapkan berdasarkan Konvensi itu juga ditetapkan berdasarkan Pasal 2 Konvensi ini atau Anggota itu menetapkan bahwa usia itu berlaku bagi pekerjaan di bawah tanah dalam pertambangan berdasarkan Pasal 3 Konvensi ini, demi hukum hal tersebut dengan sendirinya membatalkan Konvensi itu dengan segera jika dan bila Konvensi ini mulai berlaku.
- Perincian kewajiban Konvensi ini berarti (a) Harus membatalkan Konvensi Usia Minimum (Industri), 1919, sesuai dengan
pasal 12 Konvensi itu,
(b) dalam hal pertamian, harus membatalkan Konvensi Usia Minimum (Pertanian), 1921, sesuai dengan Pasal 9 Konvensi itu, (c) dalam hal pekerjaan maritim, harus membatalkan Konvensi Usia Minimum (Laut), 1920, sesuai dengan Pasal 10 Konvensi itu dengan Konvensi Usia Minimum (Penghias dan Juru Api), 1921, sesuai dengan Pasal 12 Konvensi itu, Jika dan bila Konvensi ini mulai berlaku.
