Pasal 1
Apabila terjadi perbedaan penafsiran terhadap terjemahannya dalam bahasa Indoensia, maka yang berlaku naskah asli Konvensi dalam bahasa Inggris.
Pasal 2.
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDOENSIA NOMOR 3835
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Konferensi Ketenagakerjaan Internasional
KONVENSI 138
KONVENSI MENGENAI USIA MINIMUM
UNTUK DIPERBOLEHKAN BEKERJA,
DISETUJUI OLEH KONFERENSI
PADA SIDANGNYA YANG KELIMA PULUH DELAPAN,
JENEWA, 26 JUNI 1973
TERJEMAHAN ASLI
Konvensi 138
KONVENSI MENGENAI USIA MINIMUM UNTUK DIPERBOLEHKAN BEKERJA
Konvensi Organisasi Ketenagakarjaan Internasional,
Setelah diundangk ke Jenewa oleh Badan Pengurus Kantor Ketenagakerjaan Internasional, dan setelah mengadakan sidangnya yang kelima puluh delapan pada tanggal 6 Juni 1973, dan Setelah memutuskan untuk menerima beberapa usul mengenai usia minimum untuk diperbolehkan bekerja, yang merupakan acara keempat dalam agenda sidang tersebut, dan Memperhatikan syarat-syarat Konvensi Usia Minimum (Industri), 1919, Konvensi Usia Minimum (Laut), 1920, Konvensi Usia Minimum (Pertanian), 1921, Konvensi Usia Minimum (Penghas dan Juru Api), 1921, Konvensi Usia Minimum (Pekerjaan Non Industri), 1932, Konvensi (Revisi), Usia Minimum (Laut), 1936, Konvensi (Revisi) Usia Minimum (Pekerjaan Non Industri), 1937 (Revisi) Usia Minimum (Pekerjaan Non Industri), 1937, Konvensi Usia Minimum (Nelayan), 1959, dan Konvensi Usia Minimum (Kerja Bawah Tanah), 1965, dan Menimbang bahwa telah tiba waktunya untuk menetapkan suatu naskah umum mengenai hal itu, yang secara berangsur-angsur akan mengaantkan naskah-naskah yang berlaku pada sektor ekonomi yang terbatas, dengan tujuan untuk melakukan penghapusan kerja anak secara menyeluruh, dan Setelah menetapkan bahwa naskah ini harus berbentuk Konvensi internasional. menyetujui pada tanggal dua puluh enam bulan Juni tahun seribu sembilan ratus tujuh puluh tiga Konvensi ini, yang disebut Konvensi Usia Minumum, 1973;
