UU
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK PERTAHANAN KEAMANAN
Pasal 47
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Pertahanan Keamanan Negara" dan mulai berlaku pada saat diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 19 September 1982
INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 1982
,
ttd.
