MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN
Pasal 1
Bagian XVI (Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga) dari anggaran
Republik Indonesia yang mengenai tahun dinas 1953, yang antara lain
ditetapkan atas undang-undang tahun 1954 Nomor 56, Pasal 2 (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1954 Nomor 127), diubah dan
ditambah sebagai berikut:
BAB Iā¦
PRESIDEN
BAB I (Pengeluaran).
16.1. Kementerian dan Pengeluaran umum, ditambah dengan .................. Rp. 1.247.000,- 16.1A. Balai Pendidikan Pegawai, dikurang- kan dengan........................ Rp. 106.000,- 16.2. Balai alat-alat Besar dan perleng- kapan, ditambah dengan ........... Rp.15.860.500,- 16.3. Balai Penyelidikan Teknik, ditambah dengan ........................... Rp. 990.000,- 16.4. Balai Planologi, ditambah dengan Rp. 270.000,- 16.5. Jawatan Pengairan, dikurangkan de- ngan ............................. Rp. 3.481.500,- 16.6. Jawatan Gedung-gedung Negeri, ditam- bah dengan ....................... Rp.85.674.800,- 16.7. Jawatan jalan-jalan, jembatan dan konstruksi, ditambah dengan ...... Rp.32.806.000,- 16.8. Jawatan Tenaga, ditambah dengan .. Rp. 4.060.000,- 16.9. Jawatan Perumahan Rakyat, ditambah dengan ........................... Rp. 2.643.000,- 16.10. Jawatan Teknik Penyehatan, ditambah dengan ........................... Rp. 8.862.700,- 16.11. Organisasi-organisasi tersendiri menurut keperluan dan yang menger- jakan khusus dikurangkan dengan .. Rp. 1.791.800,- 16.12. Pengeluaran tak tersangka, ditambah dengan ...........................Rp.21.143.500,-
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku
surut mulai pada tanggal 1 Januari 1953.
Agar...
PRESIDEN
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 25 Maret 1957.
INDONESIA,
ttd
SUKARNO
Diundangkan
pada tanggal 8 April 1957.
MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
ttd
SUNARJO
DAN TENAGA
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa Bagian XVI dari anggaran Republik Indonesia yang mengenai
tahun dinas 1953 yang antara lain ditetapkan atas Undang-undang tahun
1954 Nomor 56, Pasal 2 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
1954 Nomor 127) perlu diubah dan ditambah;
Pasal 113 dan Pasal 114. Undang-undang Dasar Sementara Republik
Indonesia;
