PENGUBAHAN ATURAN BEA METERAI 1921 ("ZEGELVERORDENING 1921") *)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 1956
TENTANG
PENGUBAHAN ATURAN BEA METERAI 1921 ("ZEGELVERORDENING 1921") *)
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang : bahwa sangat perlu untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Aturan Bea Meterai 1921.
Memperhatikan : pasal-pasal 89 dan 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : Undang-undang tentang perubahan Aturan Bea Meterai 1921 ("Zegelverordening ,1921").
PasaI 1.
Aturan Bea Meterai 1921 (Staatsblad 1921 No. 498) sebagai diubah dan ditambah, terakhir dengan Lembaran-Negara 1950 No. 85, diubah lagi sebagai berikut:
I. pada pasal 38 huruf g dihapuskan kata-kata "de diploma's van lidmaatschap van societeiten en vereenigingen alsmede";
II. pasal 38 huruf h diubah menjadi "tanda-tanda keanggotaan dari sositet dan perkumpulan, yang semuanya memberi hak termaksud didalamnya dan diberikan untuk memenuhi atau keharusan untuk memenuhi suatu jumlah yang terhutang";
III. dalam anak kalimat pertama pasal 38 dan dalam ayat ketiga pasal 39 kata "dertig cent" diganti dengan kata "lima puluh sen".
Pasal 2.
Selanjutnya Aturan Bea Meterai 1921 mengalami perubahan-perubahan berikut:
I. dalam pasal 22 dihapuskan ayat 3; II. dalam pasal 31, II dihapuskan nomor 23 dan 40; III. dalam pasal 41 ke-15 dan pasal 71 anak-bagian b perkataan- perkataan "de Javasche Bank" diganti dengan perkataan-perkataan "Bank Indonesia"; IV. dalam pasal 46 ayat I dihapuskan ketentuan pada ke-2; V. dalam pasal 71 dihapuskan ketentuan pada anak-bagian a; VI. dalam pasal 86 pada anak-bagian a dihapuskan perkataan- perkataan "van Nederland of" dan pada anak-bagian b perkataan-perkataan "of in Nederland met evenredig registratierecht"; VII. dalam pasal 114 ayat 1 ke-1 dihapuskan perkataan-perkataan "dan wel aan cen in Nederland zijn bedrijf of beroep uitoefenende effectenhandelaar ".
Pasal 3.
(1) Ketentuan dalam pasal I sub I dan II undang-undang ini dianggap mulai berlaku pada tanggal
17 Agustus 1945.
(2) Ketentuan dalam pasal I sub III mulai berlaku pada hari yang akan ditetapkan kemudian oleh
Menteri Keuangan.
(3) Ketentuan dalam pasal 2 undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan
undang-undang ini, dengan pengertian bahwa perubahan-perubahan yang disebutkan pada anak- bagian I anak-bagian VI hanya akan berlaku untuk tanda-tanda yang diperbuat sesudah tanggal ini
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang
ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 September 1956. Wakil Presiden Republik Indonesia.
MOHAMMAD HATTA.
Diundangkan pada tanggal 9 Oktober 1956 Menteri Kehakiman
MOELJATNO.
Menteri Keuangan.
JUSUF WIBISONO
CATATAN
*)Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-44 pada hari Jum'at tanggal 10 Agustus 1956, P.36/1956
Kutipan:LEMBARAN NEGARA TAHUN 1956 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber:LN 1956/47
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sangat perlu untuk mengubah beberapa ketentuan dalam Aturan Bea Meterai 1921.
Memperhatikan : pasal-pasal 89 dan 117 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
