UU
PENGESAHAN PERJANJIAN PINJAMAN TAMBAHAN
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini sesuai dengan penempatannja dalam Lembaran negara Republik Indonesia.
Disahkan di Djakarta pada tanggal 25 Djuni 1953.
INDONESIA
ttd
SOEKARNO
ttd
Diundangkan pada tanggal 15 Djuli 1953.
ttd
www.djpp.depkumham.go.id
