UU
Berlaku
PERATURAN PERADILAN ULANGAN DI JAWA DAN MADURA.
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
bahwa peraturan peradilan ulangan, yang sekarang di Jawa dan Madura masih berlaku (Osamu/Sei/hi No. 1573), ternyata mengecewakan, maka dari itu perlu selekas mungkin diadakan peraturan baru untuk menggantinya;
MENGINGAT
Akan Osamu/Sei/Hi No. 1573 berhubung dengan pasal II Aturan Peralihan Undangundang Dasar;
Mengingat pula : akan Undang-undang Dasar pasal 24, pasal 5 ayat 1 dan pasal 20 ayat 1 berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
