Pasal 5
(1) Untuk kepentingan nasional, Pemerintah Pusat
setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan kebijakan nasional pengutamaan Mineral dan/ atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri. (21 Untuk melaksanakan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi, Penjualan, dan harga Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau Batubara.
(3) Untuk melaksanakan kepentingan nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor dan mengutamakan pemenuhan kebutuhan badan usaha milik negara yErng menguasai hajat hidup orang banyak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengutamaan
Mineral dan/ atau Batubara untuk kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
3 Ketentuan ayat (1) Pasal 17 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la) sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
