UU
Pasal 9
BAB 4 — ASAS DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN
Penyelenggara Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta terdiri atas Gubernur dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah.
BAB 4 — ASAS DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN
Penyelenggara Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta terdiri atas Gubernur dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah.