UU
Pasal 7
BAB 3 — BATAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH
(1) Pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan Kota Administratif dan Kabupaten Administratif diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Pembentukan...
FRESIOEN REPUBL|K IHDONESIA
(21 Pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan kecamatan dan kelurahan diatur dengan Peraturan Daerah.
