Pasal 58
BAB 9 — KAWASAN AGLOMERASI
(1) (2t (3) (4) (5) Badan layanan bersama dipimpin oleh kepala badan dibantu oleh wakil kepala badan. Pada badan layanan bersama dibentuk dewan pengawas yang bertugas memberikan persetujuan atas kebijakan dan anggaran badan layanan bersama serta melakukan pengawasan atas operasionalisasi dan keuangan badan layanan bersama. Dewan pengawas dibantu oleh satuan pengawas internal. Kepala badan, wakil kepala badan, dan dewan pengawas dipilih oleh kepala daerah dan ditetapkan dengan keputusan bersama kepala daerah pada Kawasan Aglomerasi. Proporsi suara kepala daerah dalam pemilihan kepala badan dan wakil kepala badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan berdasarkan proporsi modal dan/atau saham masing-masing daerah.
