Pasal 49
BAB 7 — KERJA SAMA DALAM DAN LUAR NEGERI
(1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat melakukan kerja sama dengan daerah, badan usaha dan lembaga, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. (21 Keq'a sama daerah dengan daerah lain atau badan lembaga di dalam negeri dapat dilaksanakan secara langsung. (3) Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan dengan aspek keuangan negara, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (4) Kerja...
REPUEUK INT}ONESIA
(4) Kerja sama daerah di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri. (5) Hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan secara tertulis dan menjadi dasar bagi Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta melakukan penandatanganan perjanjian dengan daerah, badan usaha dan lembaga yang ada di luar negeri.
