Pasal 42
BAB 6 — URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEWENANGAN KHUSUS
(1) Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat memperoleh pendapatan yang bersumber dari jenis retribusi perizinan tertentu pada kegiatan pemanfaatan ruang. (2) Jenis...
FTIESIDEN
(2) Jenis pelayanan dari retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kontribusi pembangunan gedung; b. kontribusi insentif pemanfaatan ruang atas pembangunan gedung; dan c. dana oleh penyedia rumah susun komersial yang menjadi kewajiban pengembang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan retribusi kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah yang tata cara penetapan tarifnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
