UU
Pasal 40
BAB 6 — URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEWENANGAN KHUSUS
Dalam rangka pengelolaan pendapatan daerah, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dapat meminta informasi penetapan dana bagi hasil yang menjadi pendapatan Provinsi Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perr.rndan g- undan gan.
