UU
Pasal 34
BAB 6 — URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEWENANGAN KHUSUS
(1) Kewenangan Khusus di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf m, berupa penertiban administrasi kependudukan dan pencatatan sipil terhadap penduduk yang terdaftar di Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang tidak bertempat tinggal di Provinsi Daerah Khusus Jakarta dalam kurr.rn waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Kewenangan Khusus di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
