Pasal 29
BAB 6 — URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEWENANGAN KHUSUS
(1) Kewenangan Khusus di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf i meliputi: a. kualitas dan akses pendidikan; dan b. pendidikan tinggi. (21 Kewenangan Khusus dalam subbidang kualitas dan akses pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan: a. perizinan, kerja sama, bantuan pendanaan, pembinaan, pemantauan operasional, dan pengawasan pada satuan pendidikan yang didirikan oleh masyarakat yang bekerja sama dengan lembaga pendidikan asing; b. pengelolaan satuan pendidikan yang didirikan oleh pemerintah daerah yang bekerja sama dengan lembaga pendidikan asing; dan c. MENETAPKAN kebijakan zorla layanan satuan pendidikan untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah ataupun masyarakat. (3) Kewenangan Khusus dalam subbidang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan pengelolaan akademi komunitas.
