UU
Pasal 26
BAB 6 — URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEWENANGAN KHUSUS
(1) Kewenangan Khusus di bidang perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf f meliputi: a. perizinan .
REFUBLII( INDONESIA
a. perizinan; dan b. pengawasan dan pengendalian. (21 Kewenangan Khusus dalam subbidang perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan pemberian izin usaha sektor industri strategis dan penanaman modal asing. (3) Kewenangan Khusus dalam subbidang pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha di kawasan industri yang berada di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
