UU
Pasal 22
BAB 6 — URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEWENANGAN KHUSUS
Kewenangan Khusus di bidang perumahan dan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf b meliputi: a. penyediaan dan penetapan kriteria penghunian rumah layak dan terjangkau bagi masyarakat; dan b. penyediaan dan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan masyarakat berpenghasilan tertentu yang kriterianya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
BagianKeempat...
REPUEUI( IND{ONESIA -L9-
