Pasal 13
BAB 4 — ASAS DAN SUSUNAN PEMERINTAHAN
(1) Kota Administratif/Kabupaten Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf f merupakan perangkat daerah kewilayahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta. (21 Kota Administratif/Kabupaten Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Walikota/Bupati yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur. (3) Walikota/Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur. (4) Walikota/Bupati bertugas membantu Gubernur untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan minimal: a. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum berdasarkan pelimpahan dari Gubernur;
b. penyelenggaraan. . .
REPUEUK ThIDONESIA
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan yang bersifat pelayanan langsung kepada masyarakat; c. penataan kawasan di wilayahnya; d. koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah oleh perangkat daerah; e. pembinaan lembaga kemasyarakatan, kelurahan, kecamatan, kota/ kabupaten; dan f. tugas lain yang diberikan oleh Gubernur. (5) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4l,, Walikota/Bupati dapat diberikan dana operasional. (6) Perangkat Kota Administratif/Kabupaten Administratif dan dana operasional disusun dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Walikota/Bupati dalam membantu Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Gubernur.
