UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2001
Pasal 36
(1) Perubahan dan perhitungan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Provinsi Papua ditetapkan dengan Perdasi. (21 Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5 dialokasikan sebesar:
- 35Vo (tiga puluh lima persen) untuk belanja pendidikan;
- 25o/o (dua puluh lima persen) untuk belanja kesehatan dan perbaikan gizi;
- 3oo/o (tiga puluh persen) untuk belanja infrastruktur; dan
- lOo/o (sepuluh persen) untuk belanja bantuan pemberd ay aar, masyarakat adat.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan dan
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, perubahan dan perhitungannya, serta pertanggungjawaban dan pengawasannya diatur dengan Perdasi.
- Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
