UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2001
Pasal 28
(1) Dihapus.
(21 Dihapus.
(3) Rekrutmen politik oleh partai politik di provinsi dan
kabupatenlkota di wilayah Papua dilakukan dengan memprioritaskan Orang Asli Papua.
(4) Partai politik dapat meminta pertimbangan dan/atau
konsultasi kepada MRP dalam hal seleksi dan rekrutmen politik partainya masing-masing.
- Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
