Pasal 20
(1) Untuk mendukung pelaksanaan kewenangan KSSK
dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Lembaga Penjamin Simpanan diberikan kewenangan untuk:
- melakukan persiapan penanganan dan peningkatan intensitas persiapan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk penanganan permasalahan solvabilitas bank;
- melakukan tindakan:
- penjualan/repo Surat Berharga Negara yang dimiliki kepada Bank Indonesia;
- penerbitan surat utang;
- pinjaman kepada pihak lain; dan latau
- pinjaman kepada Pemerintah, dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan diperkirakan akan mengalami kesulitan likuiditas untuk penanganan bank gagal;
- melakukan
SK No 036116 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- melakukan pengambilan keputusan untuk melakukan atau tidak melakukan penyelamatan bank selain Bank Sistemik yang dinyatakan sebagai bank gagal dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, kompleksitas permasalahan bank, kebutuhan waktu penanganan, ketersediaan investor, dan/atau efektivitas penanganan permasalahan bank serta tidak hanya mempertimbangkan perkiraan biaya yang paling rendah (least cosf fesf); dan
- merumuskan dan melaksanakan kebijakan penjaminan simpanan untuk kelompok nasabah dengan mempertimbangkan sumber dana dan/atau peruntukkan simpanan serta besaran nilai yang dijamin bagi kelompok nasabah tersebut yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam rangka melaksanakan langkah-langkah penanganan permasalahan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 2 1
(1) Persiapan penanganan dan peningkatan intensitas
persiapan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a antara lain pertukaran data dan informasi terkini dari Otoritas Jasa Keuangan kepada Lembaga Penjamin Simpanan dan/atau pemeriksaan bersama Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap bank dimaksud.
(2) Persiapan penanganan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan pada saat bank ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan intensif dan peningkatan intensitas persiapan dilakukan pada saat bank ditetapkan sebagai bank dalam pengawasan khusus.
