Pasal 18
(1) Dalam hal Bank Sistemik yang telah mendapatkan
pinjaman likuiditas jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (l) masih mengalami kesulitan likuiditas, Bank Sistemik dapat mengajukan permohonan Pinjaman Likuiditas Khusus (PLK) kepada Bank Indonesia.
(2) Terhadap
SK No 036114 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-2t- (2\ Terhadap permohonan Bank Sistemik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan meminta penyelenggaraan rapat KSSK.
(3) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)',
KSSK membahas dan memutuskan pemberian Pinjaman Likuiditas Khusus (PLK) dengan mempertimbangkan:
- Penilaian oleh Otoritas Jasa Keuangan yang berisi paling kurang informasi kondisi keuangan terkini Bank Sistemik yang bersangkutan; dan
- rekomendasi Bank Indonesia dengan memperhatikan hasil penilaian yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai skema dan mekanisme
pemberian Pinjaman Likuiditas Khusus (PLK) diatur bersama antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.
