UU
PENETAPAN PERATURAN PEM ERINTAH PENGGANTI UN DAN G-UN DAN G
Pasal 14
Dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah-tengah kondisi terjadinya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau untuk menghadapi ancaman krisis ekonomi dan/atau stabilitas sistem keuangan, perlu menetapkan kebijakan stabilitas sistem keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5).
Pasal 15.
SK No 036111 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
