Pasal 1
(1) Untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pemerintahan negara, disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terdiri atas anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran.
(2) Untuk .
SK No 036097 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 20l9 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O.
(3) Untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)rdalam rangka:
- penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 191; danlatau
- menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, perlu menetapkan kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan. (41 Kebijakan keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, dan kebijakan pembiayaan.
(5) Kebijakan stabilitas sistem keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) meliputi kebijakan untuk penanganan permasalahan lembaga keuangan yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
