Pasal 82
BAB 8 — PENGAMBILAN FOTOKOPI MINUTA AKTA DAN PEMANGGILAN NOTARIS
(1) Notaris berhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris.
(2) Wadah Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah Ikatan Notaris Indonesia.
(3) Organisasi Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan satu-satunya wadah profesi Notaris yang bebas dan mandiri yang dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Notaris.
(4) Ketentuan mengenai tujuan, tugas, wewenang, tata kerja, dan
susunan organisasi ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Notaris.
(5) Ketentuan mengenai penetapan, pembinaan, dan pengawasan
Organisasi Notaris diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan Bab XI dihapus.
Ketentuan Pasal 88 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
