UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004
Pasal 7
(1) Dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak
tanggal pengambilan sumpah/janji jabatan Notaris, yang bersangkutan wajib:
- menjalankan jabatannya dengan nyata;
- menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan Notaris kepada Menteri, Organisasi Notaris, dan Majelis Pengawas Daerah; dan
- menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan, dan paraf, serta teraan cap atau stempel jabatan Notaris berwarna merah kepada Menteri dan pejabat lain yang bertanggung jawab di bidang pertanahan, Organisasi Notaris,
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 2014, No.3
Ketua Pengadilan Negeri, Majelis Pengawas Daerah, serta Bupati/Walikota di tempat Notaris diangkat.
(2) Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dikenai sanksi berupa:
- peringatan tertulis;
- pemberhentian sementara;
- pemberhentian dengan hormat; atau
- pemberhentian dengan tidak hormat.
- Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf d diubah dan ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf e sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
