UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004
Pasal 49
(1) Setiap perubahan atas Akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal
48 ayat (2) dibuat di sisi kiri Akta.
(2) Dalam hal suatu perubahan tidak dapat dibuat di sisi kiri Akta,
perubahan tersebut dibuat pada akhir Akta, sebelum penutup Akta, dengan menunjuk bagian yang diubah atau dengan menyisipkan lembar tambahan.
(3) Perubahan yang dilakukan tanpa menunjuk bagian yang diubah
mengakibatkan perubahan tersebut batal.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan suatu Akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada Notaris.
- Ketentuan ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 50 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (5) sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut:
