UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004
Pasal 37
(1) Notaris wajib memberikan jasa hukum di bidang kenotariatan
secara cuma-cuma kepada orang yang tidak mampu.
(2) Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dikenai sanksi berupa:
www.djpp.kemenkumham.go.id
13 2014, No.3
- peringatan lisan;
- peringatan tertulis;
- pemberhentian sementara;
- pemberhentian dengan hormat; atau
- pemberhentian dengan tidak hormat.
- Ketentuan ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 38 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
