UU
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004
Pasal 32
(1) Notaris yang menjalankan cuti wajib menyerahkan Protokol
Notaris kepada Notaris Pengganti.
(2) Notaris Pengganti menyerahkan kembali Protokol Notaris kepada
Notaris setelah cuti berakhir.
(3) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dibuatkan berita acara dan disampaikan kepada Majelis Pengawas Wilayah.
(4) Notaris yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dikenai sanksi berupa:
peringatan tertulis;
pemberhentian sementara;
pemberhentian dengan hormat; atau
pemberhentian dengan tidak hormat.
- Judul Bagian Kedua BAB V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedua Notaris Pengganti dan Pejabat Sementara Notaris
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.3 12
- Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
