UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN NAGEKEO
Pasal 9
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Peresmian Kabupaten Nagekeo dan pelantikan Penjabat Bupati Nagekeo dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
