UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN NAGEKEO
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Nagekeo
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Nagekeo menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Nagekeo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga Ibu Kota
