UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN NAGEKEO
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan
pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Nagekeo dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah
bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Nagekeo.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Nusa Tenggara Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
