Pasal 14
BAB 5 — PERSONEL, ASET DAN DOKUMEN
(1) Bupati Ngada bersama Penjabat Bupati Nagekeo
menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Nagekeo.
(5) Gubernur Nusa Tenggara Timur memfasilitasi
pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen kepada Kabupaten Nagekeo.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nagekeo dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (3), meliputi:
barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Ngada yang berada dalam wilayah Kabupaten Nagekeo;
Badan . . .
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Ngada yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Nagekeo;
- utang piutang Kabupaten Ngada yang kegunaannya untuk Kabupaten Nagekeo menjadi tanggung jawab Kabupaten Nagekeo; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Nagekeo.
(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Ngada, Gubernur Nusa Tenggara Timur selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan
aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur kepada Menteri Dalam Negeri.
