Pasal 7
(1) Realisasi Dana Otonomi Khusus dan Dana Penyeimbang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri atas :
- Dana Otonomi Khusus;
- Dana Penyeimbang.
(2) Realaisasi . . .
PRESIDEN
(2) Realisasi Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a adalah sebesar Rp1.539.560.000.000,00 (satu triliun lima ratus tiga puluh sembilan miliar lima ratus enam puluh juta rupiah).
(3) Realisasi Dana Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b adalah sebesar Rp7.704.315.791.915,00 (tujuh triliun tujuh ratus empat miliar tiga ratus lima belas juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus lima belas rupiah).
(4) Jumlah Realisasi Dana Otonomi Khusus dan Dana
Penyeimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) adalah sebesar Rp9.243.875.791.915,00 (sembilan
triliun dua ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus lima belas rupiah).
