UU
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pasal 9
BAB 2 — PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Mediator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- warga negara Indonesia;
- berbadan sehat menurut surat keterangan dokter;
- menguasai peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan;
- berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
- berpendidikan sekurang-kurangnya Strata Satu (S1); dan
- syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri.
