UU
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Pasal 86
BAB 4 — PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Dalam hal perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan diikuti dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka Pengadilan Hubungan Industrial wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan.
